
Direktur Pascasarjana & Advanced Learning memiliki tugas pokok sebagai berikut:
- Melakukan perencanaan strategis pengembangan Program Direktorat Pascasarjana &
Advanced Learning, serta mengkoordinasikan pelaksanaannya; - Menjamin perencanaan, standarisasi, dan pengembangan mutu Program Pascasarjana yang berkoordinasi dengan prodi S2/S3 fakultas;
- Memimpin pengendalian dokumen mutu Program Direktorat Pascasarjana & Advanced Learning;
- Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pendidikan jarak jauh, Program pengelolaan kelas internasional yang berkoordinasi dengan prodi S1 fakultas terkait, dan pengembangan pembelajaran;
- Melakukan kajian proses formulasi kebijakan akademik berdasarkan hasil kajian terhadap perkembangan ilmu dan teknologi untuk meningkatkan efektifitas dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan pendidikan;
- Merumuskan tata kelola e-Learning dan open education/long distance education;
- Melakukan analisa dan evaluasi penyelenggaraan Program Direktorat Pascasarjana & Advanced Learning;
- Melakukan evaluasi dan pengembangan metode pembelajaran;
- Melakukan perencanaan, pembinaan dan penilaian performansi pegawai;
- Melakukan koordinasi dengan unit terkait / Wakil Dekan I Bidang Akademik dalam menunjang pelaksanaan kegiatan Direktorat Pascasarjana & Advanced Learning;
- Membuat laporan kegiatan dan performansi secara berkala kepada Wakil Rektor I.
